JUDGEMENT/ PENILAIAN
Hai bloggers, sekarang aku mau ceritain tentang penilaian boleh dan tidak boleh nih. Dalam agama islam ada hukum yang disebut dengan haram dan halal, haram adalah sesuatu yang tidak boleh digunakan, dimakan, dilakukan oleh seorang muslim sementara halal adalah hal yang diperbolehkan. Dalam Al - Qur'an dan hadits sudah banyak dijelaskan dan hal ini sudah menjadi pengetahuan umum setiap muslim didunia, ini dia ayat dan hadits yang menjelaskan tentang haram dan halal: QS Al Baqarah: 173 إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa...